AD/ART
Pasal 1
Yang dimaksud Alumni POLBAN / Politeknik ITB adalah mereka yang telah menyelesaikan program pendidikan di POLBAN / Politeknik ITB, dan PEDC.
Pasal 2
- Organisasi ini bernama “IKATAN KELUARGA ALUMNI POLITEKNIK NEGERI BANDUNG / POLITEKNIK ITB” dan selanjutnya disingkat “IKA POLBAN / Poltek ITB”, yang merupakan organisasi induk Alumni POLBAN / Politeknik ITB.
- IKA POLBAN / Poltek ITB didirikan pada tahun 1985 (seribu sembilan ratus delapan puluh lima) untuk waktu yang tidak terbatas.
- IKA POLBAN / Poltek ITB berkedudukan di tempat yang sama dengan tempat kedudukan Politeknik Negeri Bandung dan dapat mendirikan cabang atas persetujuan IKA Pusat di seluruh daerah di Republik Indonesia serta di Negara lain bila dianggap perlu.
Pasal 3
IKA POLBAN / Poltek ITB berdasarkan Pancasila.
Pasal 4
IKA POLBAN / Poltek ITB mengedepankan nilai – nilai kepahlawanan, kerakyatan, kekeluargaan, keterbukaan, akuntabilitas dan kecintaan terhadap almamater.
Pasal 5
IKA POLBAN / Poltek ITB bertujuan :
- Membangun hubungan kolegial dan kekeluargaan diantara Alumni POLBAN / Politeknik ITB atas dasar profesi dan kesetiakawanan guna mencapai kesejahteraan bersama.
- Menumbuhkan, membina dan mengembangkan Alumni POLBAN / Politeknik ITB kearah kematangan berpikir, integritas sosial yang tinggi dan memiliki kepribadian paripurna yang berlandaskan iman dan takwa serta mendorong pengembangan minat setiap Alumni dalam rangka upaya mewujudkan proses pendidikan berkesinambungan untuk meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Mengabdikan ilmu pengetahuan ,teknologi dan seni kepada masyarakat luas, guna mencapai peningkatan harkat , martabat dan kualitas hidup manusia.
- Menjalin hubungan kerja sama dengan civitas akademika POLBAN dalam rangka pengembangan almamater.
- Bekerja sama dengan organisasi-organisasi alumni baik di lingkukan POLBAN maupun Perguruan Tinggi lain dalam berperan serta secara aktif sebagai kekuatan moral bagi terselenggaranya tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis dan berkeadilan sosial.
Pasal 6
Anggota IKA POLBAN / Poltek ITB adalah Alumni yang telah menyelesaikan perkuliahan, memiliki ijazah Politeknik ITB / Politeknik Negeri Bandung, dan PEDC.
Pasal 7
Kedaulatan tertinggi IKA POLBAN / Poltek ITB sepenuhnya berada di tangan Musyawarah Mufakat Perwakilan IKA Prodi / Alumni Prodi yang disingkat menjadi MMPP dan diwujudkan melalui kinerja Pengurus IKA POLBAN / Poltek ITB.
Pasal 8
Kewajiban dan hak Anggota IKA POLBAN / Poltek ITB diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IKA POLBAN / Politeknik ITB.
Pasal 9
- Badan Kelengkapan IKA POLBAN / Poltek ITB ditingkat pusat adalah Pengurus Pusat IKA POLBAN / Poltek ITB, selanjutnya disebut Pengurus Pusat.
- Badan Kelengkapan IKA POLBAN / Poltek ITB ditingkat wilayah adalah Pengurus Wilayah IKA POLBAN / Poltek ITB, selanjutnya disebut Pengurus Wilayah.
- Susunan, Kedudukan dan Kewenangan Badan-Badan Kelengkapan IKA POLBAN / Poltek ITB diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
- Yang dimaksud dengan kegiatan adalah kegiatan IKA POLBAN / Poltek ITB yang secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan untuk mencapai Tujuan IKA POLBAN / Poltek ITB.
- Yang dimaksud dengan usaha adalah usaha komersial IKA POLBAN / Poltek ITB yang pembentukannya difasilitasi oleh IKA POLBAN / Poltek ITB dan tidak bertentangan dengan Dasar, Nilai-nilai dan Tujuan IKA POLBAN / Poltek ITB.
Pasal 11
Sumber – sumber keuangan IKA POLBAN / Poltek ITB terdiri dari :
- Iuran anggota.
- Donasi yang tidak mengikat.
- Hasil kegiatan dan usaha.
- Sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 12
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) IKA POLBAN / Poltek ITB dapat diputuskan di dalam MMPP yang diselenggarakan khusus untuk itu.
Syarat – syarat serta tata cara untuk mengambil keputusan tentang Perubahan dimaksud, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga IKA POLBAN / Poltek ITB.
Pasal 13
AD-ART IKA POLBAN / Poltek ITB disahkan untuk pertama kali dalam MMPP IKA POLBAN / Poltek ITB pada tanggal 1 (satu) bulan Januari tahun 2018 (dua ribu delapan belas)
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga IKA POLBAN / Poltek ITB.